Bawaslu Rohil Ingatkan Masyarakat Jangan Bawa Gawai di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana Menanti

Kantor Bawaslu Rohil. Foto: Jaka Abdillah.

Siberriau-Bagansiapiapi- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau ingatkan masyarakat jangan membawa gawai di bilik suara saat mencoblos 27 November 2024. Jika nekat melakukannya, ada sanksi pidana menanti.

Hal itu diingatkan Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Rokan Hilir, Jaka Abdulah dalam Pers Rilisnya, Selasa (19/11/2024).

"Dalam Pilkada ini Bawaslu Rohil mengeluarkan surat bernomor: 372/PM.00.02/RA-08/11/2024 tertanggal 18 November 2024 tentang larangan membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS kalau saat pileg kemarin kami pakai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sekarang kita pakai UU Nomor 10 Tahun 2016 serta dilarang juga di Peraturan KPU dan ada sanksi pidananya," sebut Jaka.

Mantan Ketua PWI Rokan Hilir ini juga menjelaskan sanksi pidananya kita sangkakan ke dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang pasal 187 A, yakni berupa ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Selain itu, kata Jaka, Peraturan KPU (PKPU) No 17 Tahun 2024 menegaskan pasal 20 ayat (1) huruf e berbunyi Ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara (TPS).

Menurut Jaka, Bawaslu Rohil menujukkan surat tersebut ke Ketua KPU Rohil agar menginstruksikan jajaran KPPS yang bertugas untuk tegas melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara TPS karena adanya larangan tersebut dan menitipnya ke salah seorang petugas KPPS yang berjaga biar aman.

Pelarangan membawa Gawai (HP) ini bertujuan untuk menciptakan asas Pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sehingga, masyarakat yang hadir sebagai pemilih diajak berkontribusi bersama-sama dalam gelaran pesta demokrasi.

"Kami meminta seluruh masyarakat bisa menaati peraturan yang sudah dikeluarkan karena semuanya demi menyukseskan agenda Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang damai, sejuk dan kondusif," imbuhnya.

Jaka juga menegaskan terkait berita di beberapa media online dan media cetak yang sudah memublikasikan bahwa Bawaslu Rohil melarang pemilih membawa Gawai (HP) ke bilik suara adalah berita lama saat pileg yang diolah seolah-olah menjadi berita terkini sehingga dengan adanya berita resmi dari Bawaslu Rohil dengan nomor surat yang dicantumkan dapat menjadi rujukan bagi semua pihak. (Rilis/Jaka Abdillah)

TERKAIT