3 Pelaku Diduga Penjual Pupuk Subsidi Ditangkap di Kuansing
Siberriau-Kuansing- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pangean bersama Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengungkap dugaan tindak pidana memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (20/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sako, Kecamatan Pangean, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti.
Ketiga pelaku berinisial ST (48), SA (45) dan MY (27) dan ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan dan perdagangan pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Cold Diesel berwarna kuning.
Kendaraan tersebut mengangkut 200 sak pupuk urea bersubsidi dengan berat total mencapai 10 ton. Pupuk tersebut diduga berasal dari daerah Solok, Sumatra Barat.
Kronologi penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai jaringan sindikat perdagangan pupuk bersubsidi, personel Satreskrim Polsek Pangean dan Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Saat truk Cold Diesel berwarna kuning yang ditutupi terpal hijau melintas di Desa Sako, petugas langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan truk adalah pupuk urea bersubsidi tanpa dokumen lengkap.
Ketiga pelaku yang berada di dalam kendaraan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, mereka mengaku membawa pupuk bersubsidi tersebut dari Solok, Sumatra Barat.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shiton untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini.
Sedangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepolisian antara lain:
1. Mengamankan satu unit mobil Cold Diesel beserta 200 sak pupuk urea bersubsidi;
2. Tiga orang yang diduga terlibat (sopir, kernet, dan pemilik barang);
3. Melakukan interogasi awal terhadap ketiga pelaku;
4. Melakukan koordinasi dengan ahli terkait pupuk bersubsidi;
5. Melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka;
6. Melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga tersangka.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal pupuk bersubsidi ini.
Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang mencoba mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. Pupuk bersubsidi seharusnya diberikan kepada petani yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal,” tegasnya.
"Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kuantan Singingi dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran sehingga petani yang membutuhkan tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk untuk pertanian," tukasnya. (Zar/rilis)
Sumber: Humas Polres Kuansing...
- Perjumbara III SMKN 1 Bonai Darussalam Resmi Dibuka
- Kaur Pembangunan Desa Kasang Mungkal dan Kepala SMKN 1 Bonai Darussalam Jalin Silaturahmi Bersama Awak Media
- 481 Personel Siap Amankan Perhelatan Akbar di Kuansing
- Kades Helmi Ucapkan Terima Kasih kepada PUPR Rohul
- Ini Yang Disampaikan Bupati Suhardiman Amby Saat Buka Pacu Jalur Rayon I
- Inilah Sepuluh Sekolah Favorit Tingkat SD dan SMP di Kuansing
- Pengurus DPD IKM Kampar Audiensi dengan Bupati

