DPRD Kampar Bicara KUPA PPPAS APBD 2025

Wakil Bupati Kampar Misharti sampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Jumat (26/6/2025) kepada Ketua DPRD Kamapar Ahmad Taridi di Ruang Paripurna DPRD Kampar. Foto: Arief.

Siberriau-BANGKINANG- Sebagai lembaga yang salah satu kewenangannya mengontrol anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar bicara dengan tegas. Ketegasan itu dalam Rapat Paripurna  Penyampaian Rancangan kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2025.

Setelah molor sekian jam, akhirnya Rapat Paripurna DPRD Kampar terlaksana juga dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/06/2025) sore, bertempat di Ruang Sidang Paripurna, Lantai II, Gedung DPRD Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi yang didampingi Wakil Ketua Iib Nursaleh dan Wakil Ketua H Zulpan Azmi.

Selain itu, hadir juga Sekretaris DPRD Kampar Ramlah bersama dengan para Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat DPRD Kampar.

Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar hadir Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti yang mewakili Bupati Kampar H Ahmad Yuzar didampingi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemdakab Kampar.

Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi saat membuka rapat paripurna tersebut menyampaikan bahwa berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kampar pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.

Usai membuka rapat paripurna tersebut, ketua DPRD Kampar, lalu mempersilakan kepada Sekretaris DPRD Kampar Ramlah untuk membacakan surat-surat masuk.

Lalu dilanjutkan dengan penjelasan dan atau pun sambutan Bupati Kampar yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti tentang Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.

Setelah sambutan, Wabup Kampar menyerahkan secara simbolis materi Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.

Kemudian, Ketua DPRD Kampar H Ahmad Taridi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wabup Kampar yang telah membacakan sambutan Bupati Kampar.

"Baru saja kita dengarkan bersama penjelasan dari saudara Bupati Kampar, terkait perubahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Kampar tahun 2025. Selanjutnya, dapat saya sampaikan pula, untuk Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD Kampar," jelas Taridi dalam rapat paripurna tersebut.

Taridi juga kembali mengingatkan juga untuk Rapat Paripurna Penanda Tangan Nota Kesepatan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025 mendatang, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.

Taridi mengimbau kepada seluruh Anggota DPRD Kampar maupun Kepala OPD terkait agar dapat menghadiri dan membahas Rancangan KUA dan PPAS tersebut. 

"Pembahasan dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah diterapkan oleh Banmus DPRD Kampar," imbau Taridi yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar. 

Wabub Kampar Misharti dalam rapar paripurna di DPRD Kamis (26/6/2025). Foto: Arief.

Ini Penjelasan dan Harapan Besar Wabup Kampar

Wakil Bupati Kampar Dr Hj Misharti menyampaikan langsung pidato Bupati Kampar H Ahmad Yuzar pada Rapat Paripurna DPRD Kampar dengan agenda Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPPAS) APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wabup Kampar menyampaikan penyampaian pidato dalam rangka Penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan Perubahan PPPAS APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang terhormat ini.

"APBD tahun 2025 Kabupaten Kampar adalah merupakan rencana keuangan tahunan yang telah disusun oleh pemerintah daerah untuk satu tahun ke depan dan telah disetujui oleh DPRD dengan Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang anggaran dan pendapatan belanja daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2025 dan pelaksanaannya diatur oleh Perbub Nomor 54 Tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kampar 2025," jelasnya.

Ditambahkannya, APBD tahun 2025 yang telah disusun mengalami beberapa perubahan dan perkembangan dalam pelaksanaannya yang tidak sesuai lagi dengan asumsi yang telah ditetapkan amanat peraturan perundangan memberikan celah untuk melakukan perubahan APBD dengan mendahului KUPA perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi beberapa hal, diantaranya adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa.

"Dalam pelaksanaan tahun berjalan APBD Kabupaten Kampar tahun 2025 telah mengalami dua kali pergeseran yang mendahului perubahan APBD yang dilakukan dengan perubahan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD tahun 2025 yang disebabkan oleh beberapa hal yang mendasarinya adalah adanya perubahan pendapatan daerah pada tahun berjalan dan penyesuaian terhadap belanja," terang Wabup.

Menurut mantan Anggota DPD RI ini bahwa perubahan dan pergeseran ini tentunya dilakukan dengan tetap mengacu kepada peraturan perundangan perubahan pergeseran tersebut adalah Perbup Kampar Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perbub Kampar Nomor 54 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD yang menampung pergeseran untuk menindaklanjuti Inpres RI Nomor 01 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Selain itu, pergeseran untuk menindaklanjuti keputusan Menkeu Nomor 453 Tahun 2024 tentang perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional, kesehatan sub jenis bantuan operasional, kesehatan pengawasan obat dan makan dan sub jenis bantuan operasional, kesehatan puskesmas dan perubahan rincian alokasi dana alokasi khusus non fisik dan ketahanan pangan dan pertanian sub jenis bantuan operasional, penyuluh pertanian tahun anggaran 2025, perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Pergeseran untuk menindaklanjuti keputusan Menkeu Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025 dalam rangka efesiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Pergeseran untuk menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. 

Pergeseran untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubri Nomor KPTS 224/lII/2025:tentang perubahan alokasi bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Riau tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk gaji guru bantu, guru huni pendidikan marginal, untuk rumah sederhana layak huni dan untuk penanganan kemiskinan ekstrem perlu dilakukan penyesuaian di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Peraturan Bupati Kampar Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 Tahun 2025 tentang penjabaran APBD Tahun 2025 untuk menampung pergeseran penggajian PPPK dan penyesuaian dana Earmark atau dana yang telah ditentukan penggunaannya.

Ditegaskan Wabup, pendapatan daerah Kabupaten Kampar mengalami perubahan yang cukup signifikan pada rencana perubahan APBD tahun 2025 ini. "Pendapatan daerah pada Rancangan KUPA menjadi Rp3.019.537.121.032,00 mengalami penurunan dari target APBD Murni tahun 2025, yaitu sebesar Rp3.110.235.142.913,00 atau terjadi pengurangan sebesar Rp90.697.021.881,00 turun sebesar 2,92 persen," sebut Wabup.

Dikatakannya, jenis pendapatan daerah dari PAD mengalami penurunan dari target yang telah ditetapkan pada APBD Murni 2025, yaitu sebenar Rp507.521.720.617,00 menjadi Rp488.534.630.468,00 berkurang Rp18.987.090.149,00 atau turun 3,74 persen. 

Sedangkan pendapatan transfer, semula sebesar Rp2.602.172.422.296,00 menjadi Rp2.531.002.490.564,00 terjadi penurunan sebesar Rp71.709.931.732,00 atau turun 2,76 persen. 

Pendapatan transfer terjadi perubahan pada pendapatan transfer pemerintah pusat yang semula Rp2.479.750.370.000,00 menjadi Rp2.377.017.494.000,00 terjadi penurunan sebesar Rp102.732.876.000,00 atau 4,14 persen. 

Untuk pendapatan transfer antar pemerintah daerah pada APBD Murni sebesar Rp122.962.052.296,00 menjadi Rp153.984.996.564,00 terjadi kenaikan sebesar Rp31.022.944.268,00 atau naik 25,23 persen.

"Belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar Rp53.678.423.429,67,00 dari Rp3.145.234.142.913,00 menjadi Rp3.091.555.719.483,33,00," beber Wabup.

Lanjut Wabup bahwa beberapa kebijakan yang terkait perubahan belanja daerah tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Pengalokasian belanja untuk menampung perubahan APBD pada pelaksanaan APBD Tahun 2025 yang telah dilakukan melalui pergeseran mendahului perubahan APBD Tahun 2025  sebanyak 2 kali. 

Pengalokasian anggaran belanja untuk kegiatan prioritas yang belom mencukupi anggarannya. Pengalokasian anggaran untuk penyesuaian belanja yang terjadi karena perubahan Silpa. 

Pengalokasian kewajiban kepada pihak ketiga berupa tunda bayar tahun 2024. Pengalokasian tambahan penghasilan bagi CPNS dan PPPK Formasi 2024 serta pengalokasian kekurangan gaji DPRD Kampar.

"Begitu banyaknya prioritas pembangunan daerah yang perlu didanai pada perubahan APBD ini. Namun, kemampuan keuangan daerah tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan tersebut," kata Wabup.

"Oleh karena itu, saya berharap nantinya KUPA dan perubahan PPPAS tahun 2025 ini dibahas secara baik sesuai peraturan berlaku. Saya berharap kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan para Anggota Dewan yang terhormat untuk dapat membahas Rancangan KUPA dan PPPAS secara cermat sehingga memberikan masukan yang konstruktif sehingga perubahan APBD Kampar tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien," imbuh Wabup.

Kepada TAPD dan segenap kepala OPD serta para pejabat terkait, Wabup mengimbau untuk selalu mengikuti rangkaian pembahasan ini dengan menyajikan data yang mendukung sehingga tidak ada kendala dalam pembahasan nantinya.

"Semoga pembahasan KUPA dan PPPAS ini dibahas sesuai dengan mekanisme perundangan sehingga tidak adanya permasalahan dikemudian hari. 

Selanjutnya, segala perubahan dan pergeseran yang terjadi dalam pembahasan nantinya agar dibuat dalam format berita acara pembahasan yang merupakan satu kesatuan dengan Nota Kesepakatan KUPA dan PPPAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan," harapnya.

Wabup berharap kembali semoga pembahasannya dapat berjalan lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disetujui untuk selanjutnya ditetapkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS. (Advertorial DPRD Kampar/Arief)

 

TERKAIT