3 Fraksi DPRD Kuansing Pertanyakan Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah di BPKAD

Rapat paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Penyampaian pendapat Fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJj Tahun Anggaran 2024. Foto: Zar

Siberriau-Kuansing- DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/7/2025) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi atas laporan pertanggungjawaban APBD Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna DPRD Kuansing ini, dipimpin oleh Ketua DPRD H. Juprizal, dihadiri Sekdakab H. Fahdiansyah, Setwan Nafisman, Anggota DPRD, Forkopimda, Kaban, Kadis, Kabag, Kabid, Camat, Insan Pers dan sejumlah undangan lainnya.

Tiga Fraksi di DPRD Kuansing, menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kuansing Tahun Anggaran 2024, masing-masing fraksi menolak adalah Golkar, PAN dan NasDem-PKS.

Sejumlah alasan yang mendasari penolakan terhadap LPj APBD 2024 oleh Fraksi Golkar, PAN dan NasDem-PKS adalah soal alokasi dana untuk honorarium pengelolaan keuangan daerah bagi pejabat dan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing dinilai tidak sesuai aturan.

Pendapat Fraksi Partai Golkar disampaikan Endri Yupet, Fraksi PAN oleh Firman Rendiansyah dan Fraksi Nasdem-PKS oleh Oberlin Manurung.

Dalam pendapat tiga fraksi ini, sesuai Pasal 58 ayat( 1) dan (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pada pegawai ASN dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan dewan.

Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja atau pertimbangan objektif lainnya.

Mengacu Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2024, khusus pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundangan.

Kemudian, besaran TPP dengan pertimbangan objektif lainnya berupa honorarium bagi penanggung jawab pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa serta perangkat UKPBJ harus berpedoman  pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal itu ketiga fraksi berpendapat honorarium itu tidak sesuai aturan. Sebab dianggap tidak memiliki dasar hukum sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan rasional.

Sebab dari pos belanja ini juga dianggarkan untuk kepala daerah. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 karena kepala daerah bukan ASN.

Begitu juga untuk Sekda yang diambil dari pos belanja ini. 

Padahal menurut Permendagri Nomor 15 Tahun.2024, penganggaran belanja pegawai, kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada sekretariat daerah. 

Untuk pimpinan  dan anggota  DPRD pada sekretariat DPRD. Pegawai dan ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD.

Dari informasi yang diterima pada tahun 2025 belanja dimaksud telah dirasionalisasi pada pergeseran APBD.

Ketiga fraksi mempertanyakan, apakah rasionalisasi  dilakukan karena Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara Pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 atau dirasionalisasi disebabkan alasan lainnya.

Berdasarkan uraian di atas, ketiga fraksi  tidak dapat menerima pertanggungjawaban belanja honorarium penanggung jawab keuangan daerah pada tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya yang ada di BPKAD Kuansing.

Rapat paripurna akan dilanjutkan dengan agenda jawaban pemerintah atas pendapat fraksi-fraksi. (Infotorial DPRD Kuansing/Zar)

 

TERKAIT