Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing
Kuansing, Siberriau- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Seorang pria berinisial S (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir Selasa malam (30/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Mata Elang Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di samping rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujarnya.
Dua paket sabu ditemukan di dalam silikon ponsel OPPO milik tersangka yang tersimpan di kantong celana depan, sementara tiga paket lainnya ditemukan di dalam rumah, yakni dua paket di atas meja kamar dan satu paket di dalam kotak obat berwarna putih.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu alat isap sabu (bong), pipet kaca berisi sisa sabu, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang itu dibeli seharga Rp1.800.000 untuk setengah kantong, lalu dipaketkan kembali untuk dijual kepada orang-orang di sekitar tempat tinggalnya.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan bahwa ia positif mengandung amphetamine sehingga selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menegaskan, Polres Kuansing tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Kuansing berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Zar/rilis)
Sumber: Humas Polres Kuansing
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi

