DPRD Rohil Berusaha Optimal Laksanakan Tupoksi

Ketua DPRD Rohil Ilhammi, S.Tr. Keb. Foto: Screenshot Youtube Riau TV

Bagansiapiapi, Siberriau- Tahun ini merupakan tahun kedua tugas keanggotaan DPRD Kabupaten Rokan Hilir masa jabatan 2024-2029 yang dilantik pada tanggal 17 September 2024 yang terus berusaha seoptimal mungkin melaksanan tugas dan fungsi (tupoksi) dalam rangka menampung aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang diamanahkan oleh undang-undang.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Rohil Ilahmmi, S.Tr. Keb saat Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir ke-26 di ruang rapat utama Sabtu (4/10/2025).

Diulas Ilhammi, pada tahun sidang 2025 DPRD telah melaksanakan berbagai agenda kegiatan legislatif, yaitu rapat-rapat, baik internal dewan maupun dengan satuan kerja perangkat daerah, dialog interaktif dengan eksektuif, dialog komunikatif dengan kelompok masyarakat atau unsur masyarakat, kunjungan kerja serta kegiatan reses untuk menampung aspirasi masyarakat.

Dibidang pembentukan peraturan daerah tahun sidang 2025 DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan 13 rancangan peraturan daerah yang terdiri dari 11 ranperda usulan pemerintah dan dua usulan dari DPRD. 

Dari ke-13 ranperda tersebut lima diantaranya telah selesai dibahas dan telah ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Mudah-mudahan enam ranperda dan dua rancangan DPRD yang masih dalam pembahasan tersebut dapat diselesaikan pada masa persidangan III ini.

Selanjutnya, untuk tahun 2025 sebanyak tujuh ranperda telah diusulkan oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan fungsi dan anggaran merupakan salah satu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam penyusunan penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD bersama-sama dengan pemerintah daerah.

Fokus kegiatan DPRD pada tahun sidang 2025 adalah monitoring terhadap program pelaksanaan APBD tahun 2025 serta perubahannya, pembahasan atas ranperda Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026.

Dalam hal pelaksanaan fungsi pengawasan, sesuai pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 DPRD Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten kota dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan.

Kemudian, alat kelengkapan DPRD secara inten akan melaksanakan rapat-rapat kerja dengan kepala satuan perangkat daerah maupun rapat dengar pendapat dengan jajaran pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir serta dengan masyarakat untuk membahas masalah-masalah yang terjadi.

Kemudian, melakukan fungsi pengawasan atas pelaksanaan APBD tahun 2025.

"Seiring dengan hal tersebut, kami atas nama segenap pimpinan dan anggota DPRD memohon dukungan kepada seluruh lapisan masyarakat Rokan Hilir untuk kelancaran tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Rokan Hilir dalam melaksanakan amanah yang telah diberikan," tutup Ilhammi dalam ulasannya (Inforial DPRD Rohil/Noprio Sandi/Kanal Youtube Riau TV).

 

TERKAIT