PWI Kuansing Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Saat Penertiban PETI di Cerenti
Kuansing, Siberriau– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuantan Singingi menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap seorang jurnalis saat meliput operasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada Senin (7/10/2025) lalu.
Ketua PWI Kuantan Singingi, Desriandi Candra, menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik sehingga aparat maupun masyarakat harus menghormati kerja-kerja jurnalistik.
“Kami menyesalkan adanya kekerasan terhadap jurnalis saat operasi penertiban PETI di Desa Pulau Bayur, Cerenti, pada 7 Oktober 2025. Ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujar Desriandi Candra, Senin (13/10/2025).
PWI Kuantan Singingi juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kuansing agar mengusut tuntas siapa pelaku kericuhan, pelaku perusakan, serta pelaku penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan di lokasi tersebut.
“Kami mendesak Polres Kuansing agar mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab atas kericuhan itu. Jangan hanya berhenti pada wacana. Kami ingin ada kejelasan hukum karena ini menyangkut keselamatan profesi dan martabat pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Desriandi Candra juga menagih janji Kapolres Kuansing yang sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius (atensi) pihak kepolisian. Namun hingga kini, kata dia, belum ada perkembangan berarti atau penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menagih janji Kapolres Kuansing bahwa kasus ini menjadi atensi. Tetapi sampai sekarang belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami harap ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Desriandi.
PWI Kuantan Singingi menegaskan meskipun korban bukan anggota PWI, namun kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.
Selain mengecam tindakan kekerasan, PWI Kuantan Singingi juga mengimbau seluruh wartawan di daerah agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan mengedepankan keselamatan dalam setiap peliputan di lapangan, terutama pada situasi yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Kami juga mengingatkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan kekerasan,” tutupnya. (Zar/rilis)
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi

