Pemkab Rohil Bahas Teknis Penggajian PPPK Paruh Waktu dan Status Tenaga Non-ASN
Diskominfotiks Rohil, Siberriau– Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat koordinasi penting terkait teknis penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan status tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Sekda Rohil lantai 3 kantor bupati Rohil, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Rohil.
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, Asisten III Rohil, Nurmasyah, Kepala BKPSDM, Yulisma, Plt. Kepala BPKAD Rohil, Sarman Sahroni, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seRohil serta para camat seRohil.
Adapun agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup dua poin krusial:
1. Pembahasan teknis pelaksanaan penggajian PPPK paruh waktu.
2. Penetapan status dan tindak lanjut bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang masih aktif bekerja hingga saat ini.
Asisten III Rohil, Nurmasyah, dalam paparannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memastikan proses transisi status kepegawaian di lingkungan Pemkab Rohil berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan komprehensif terkait jumlah dan masa kerja tenaga non-ASN untuk memastikan keadilan dalam proses selanjutnya," ujarnya.
Senada dengan Asisten III, Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, menjelaskan secara perinci mengenai mekanisme pendataan dan verifikasi. "BKPSDM telah menyiapkan alur teknis untuk memvalidasi data seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria masa kerja. Data ini krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pimpinan daerah terkait status kepegawaian mereka di masa mendatang," terang Yulisma.
Menutup rapat, Sekda Rohil, Fauzi Efrizal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan isu kepegawaian ini dengan tuntas dan transparan.
"Saya tegaskan kepada seluruh Kepala OPD dan camat yang hadir untuk serius menindaklanjuti hasil rapat ini. Kita harus memastikan tidak ada satu pun tenaga non-ASN yang terlewat datanya, dan proses penggajian PPPK paruh waktu dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan administratif," tegas Sekda Fauzi.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan kejelasan status bagi seluruh tenaga honorer di Kabupaten Rokan Hilir, serta memastikan efektivitas administrasi kepegawaian daerah. (mediacenter.rohilkab.go.id).
Penulis: Sulisman.
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

