Terbukti Kuasai Sabu, Eks Kanit Intel Cerenti Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Kuansing, Siberriau- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis 20 November 2025 kembali menjatuhkan putusan penting terkait perkara tindak pidana narkotika. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 207/Pid.Sus/2025/PN Tlk dan 208/Pid.Sus/2025/PN Tlk, dengan terdakwa Khairul Yanto alias Khairul bin M. Yusuf, yang merupakan Kanit Intel Polsek Cerenti nonaktif, serta Muzakir alias Zakir bin M. Yusuf. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aulia Rifqi Hidayat dengan anggota majelis Firman Novianto dan Riri Lastiar Situmorang.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Khairul Yanto. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Penuntut Umum yang sebelumnya meminta pidana enam tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta penting yang memberatkan terdakwa. Khairul Yanto, yang berstatus anggota Polri berpangkat Bripka namun sudah lama tidak bertugas serta berstatus DPO, ditangkap bersama kakaknya, Muzakir, oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai pada 26 April 2025 di rumahnya di Kuantan Singingi.
Penangkapan itu bermula dari perkara lain yang menjerat Muzakir, yang kemudian telah diputus bersalah oleh PN Dumai dalam perkara penadahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai, dan telepon genggam dari Muzakir, sementara di kamar Khairul Yanto ditemukan tas berisi empat paket sabu, alat isap, serta satu telepon genggam.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif mengonsumsi metamfetamina, dan tidak satu pun memiliki izin untuk menyimpan atau menggunakan narkotika tersebut.
Dalam kesaksiannya, Muzakir mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Limbung (DPO) untuk dibawa dari Dumai menuju Pekanbaru. Karena gagal bertemu penerima barang, ia kemudian membawa narkotika tersebut ke rumah Khairul Yanto dengan alasan ingin bekerja di kebun sawit.
Di lokasi itu pula, ia dan Khairul Yanto mengonsumsi sabu bersama. Sebagian paket sabu dan peralatan digunakan diambil dari tas miliknya yang kemudian disimpan oleh Khairul Yanto di dalam kamar.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi Muzakir yang dinilai terbukti sebagai pecandu berat narkotika. Atas dasar itu, hakim memandang perlu adanya tindakan berupa rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial agar terdakwa memperoleh perawatan dan pengobatan yang sesuai.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan penasihat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding.
Diana Widyawati, S.H., Juru Bicara PN Teluk Kuantan, menyampaikan bahwa putusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak tegas penyalahgunaan narkotika, termasuk ketika pelakunya merupakan aparat penegak hukum. (Zar/rilis).
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

