APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan, Bupati Harap Visi Misi Tercapai
Diskominfotiks Rohil, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) bersama pemda, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2026, Ahad (30/11/2025).
Pengesahan, dalam rangkaian kegiatan rapat paripurna ditandai dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, selanjutnya pembacaan draf keputusan dan permintaan persetujuan kepada semua anggota dewan yang hadir terkait dengan pengesahan ranperda tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penanda tangan SK dan penyerahan naskah perda tersebut kepada Pemkab Rohil serta penyampaian tanggapan dari Bupati Rohil H Bistamam.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb, wakil-wakil ketua DPRD Rohil Maston SH, Imam Suroso SE, Basiran Nur Efendi SE MIP, Bupati Rohil H Bistamam, Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, para anggota dewan, kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Bupati Rohil H Bistamam pada penyampaian pendapat akhir, menyampaikan apresiasi atas dukungan dewan selama pembahasan terkait ranperda APBD 2026.
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dewan begitu juga seluruh SKPD yang ikut membahas bersama DPRD, mudah-mudahan apa yang direncanakan dapat tercapai dengan baik sesuai visi misi mewujudkan Rohil yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman dan berbudaya," katanya.
Berdasarkan laporan dari Banggar DPRD Rohil yang disampaikan juru bicara, Darwis Syam SH, APBD Rohil T.A 2026, dengan pendapatan daerah sebesar RpRp 2.157. 550.365.054,00.
Terdiri dari PAD sebesar Rp350.641.193.726,00, dan pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pusat dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp1.806.909.171.328,00.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp2.222.055.330.659,00, dengan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp23.800.000.000,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) sebesar Rp24.000.000.000,00 dan pengeluaraan pembiayaan untuk penyertaan modal pada PT BPR Rohil sebesar Rp200.000.000,00.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar 64 miliar rupiah lebih.
Usai penyampaian laporan oleh bangar tersebut, Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir mengenai ranperda tersebut.
"Kami tanyakan apakah ranperda tentang APBD Rohil T.A 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai perda?" Tanya Ilhammi, yang dijawab serentak setuju.
Selanjutnya, palu diketuk. Seterusnya SK pengesahan disampaikan kepada bupati Rohil sebagai penetapan perda yang keputusannya berlaku sejak ditetapkan. (Infotorial DPRD Rohil/mediacenter.rohilkab.go.id).
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi

