APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan, Bupati Harap Visi Misi Tercapai
Diskominfotiks Rohil, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) bersama pemda, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A 2026, Ahad (30/11/2025).
Pengesahan, dalam rangkaian kegiatan rapat paripurna ditandai dengan penyampaian laporan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil, selanjutnya pembacaan draf keputusan dan permintaan persetujuan kepada semua anggota dewan yang hadir terkait dengan pengesahan ranperda tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penanda tangan SK dan penyerahan naskah perda tersebut kepada Pemkab Rohil serta penyampaian tanggapan dari Bupati Rohil H Bistamam.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb, wakil-wakil ketua DPRD Rohil Maston SH, Imam Suroso SE, Basiran Nur Efendi SE MIP, Bupati Rohil H Bistamam, Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, para anggota dewan, kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Bupati Rohil H Bistamam pada penyampaian pendapat akhir, menyampaikan apresiasi atas dukungan dewan selama pembahasan terkait ranperda APBD 2026.
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada dewan begitu juga seluruh SKPD yang ikut membahas bersama DPRD, mudah-mudahan apa yang direncanakan dapat tercapai dengan baik sesuai visi misi mewujudkan Rohil yang bermarwah, maju, sejahtera, beriman dan berbudaya," katanya.
Berdasarkan laporan dari Banggar DPRD Rohil yang disampaikan juru bicara, Darwis Syam SH, APBD Rohil T.A 2026, dengan pendapatan daerah sebesar RpRp 2.157. 550.365.054,00.
Terdiri dari PAD sebesar Rp350.641.193.726,00, dan pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pusat dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp1.806.909.171.328,00.
Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp2.222.055.330.659,00, dengan pembiayaan daerah diperkirakan sebesar Rp23.800.000.000,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (Silpa) sebesar Rp24.000.000.000,00 dan pengeluaraan pembiayaan untuk penyertaan modal pada PT BPR Rohil sebesar Rp200.000.000,00.
Dengan demikian, terdapat defisit sebesar 64 miliar rupiah lebih.
Usai penyampaian laporan oleh bangar tersebut, Ketua DPRD Rohil Ilhammi STrKeb menanyakan kepada anggota DPRD yang hadir mengenai ranperda tersebut.
"Kami tanyakan apakah ranperda tentang APBD Rohil T.A 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai perda?" Tanya Ilhammi, yang dijawab serentak setuju.
Selanjutnya, palu diketuk. Seterusnya SK pengesahan disampaikan kepada bupati Rohil sebagai penetapan perda yang keputusannya berlaku sejak ditetapkan. (Infotorial DPRD Rohil/mediacenter.rohilkab.go.id).
- Polsek Kunto Darussalam Rohul Cek Perkembangan Jagung
- STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029

