HUT Korpri ke-54 Tahun, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ajak ASN Jadi Penggerak Transformasi Digital
PEKANBARU, Siberriau- Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-54 Tahun Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) di Halaman Kantor Wali Kota Pekanbaru, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (1/12/2025).
Dalam agenda tersebut, Wakil Wali kota Markarius menyampaikan pesan dari Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh yang khusus disampaikan dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri Ke-54 Tahun 2025 seIndonesia.
Dalam pesannya, ia menjelaskan bahwa Korpri harus menjadikan momen HUT ini untuk terus meningkatkan pengabdian kepada masyarakat dan bangsa melalui pelayanan yang tulus, profesional dan berintegritas untuk mewujudkan Indonesia Maju.
"Selamat Ulang Tahun ke-54 kepada seluruh anggota Korpri di manapun saudara-saudara bertugas. Mari terus menjaga integritas dan mewujudkan Indonesia maju," ujarnya.
Menurutnya, Tema peringatan HUT Korpri ke-54 tahun ini adalah "Bersatu, Berdaulat, Bersama Korpri Mewujudkan Indonesia Maju". Tema ini mencerminkan tekad Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga persatuan, solid, berintegritas, dan mandiri dalam pengabdian, menjadi kekuatan moral dan profesional, menjadikan Korpri sebagai kekuatan pemersatu dan penggerak birokrasi demi terwujudnya Indonesia yang maju, adil, berdaya saing, dan berkeadilan, dengan semangat memperkuat solidaritas dan persatuan di antara anggota Korpri.
Selain itu, ASN sebagai bagian dari Korpri juga harus mampu beradaptasi dengan teknologi, bekerja lebih cepat, efisien, inovatif, dan berdaya saing.
"Saya ingin ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana. Gunakan teknologi untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi dan membangun kepercayaan rakyat," jelasnya.
Lanjutnya, komitmen pemerintah untuk penguatan Korpri sudah jelas dan sangat kuat, berbagai upaya terus kita lakukan. Salah satu program reformasi birokrasi, yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Korpri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintahan, yang harus terus diperkuat sebagai penggerak profesionalisme dan integritas aparatur negara. Korpri memiliki peran penting dalam memastikan ASN menjalankan tugasnya sebagai desainer kebijakan, pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.
"Tidak boleh dilupakan saat ini anggota Korpri adalah penggerak utama birokrasi untuk mengimplementasikan 3.600 triliun rupiah APBN dan 1.300 triliun rupiah APBD agar bisa efektif dan efisien. Saya minta seluruh anggota Korpri yang menjalankan APBN dan APBD ini benar-benar fokus untuk mewujudkan ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," pungkasnya. (Kominfo10/RD5).
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi

