Pendataan Mantan Jukir Ritel Modern di Kota Pekanbaru Berlangsung Hingga Akhir Februari 2026
PEKANBARU, Siberriau- Eks juru parkir atau jukir yang terdampak kebijakan parkir gratis di ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa menjalani pendataan hingga 28 Februari 2026. Adanya pendataan ini agar eks jukir bisa mengikuti pelatihan pemberdayaan yang digelar Alfamart dan Indomaret.
Mereka yang mengikuti pendataan haruslah jukir yang selama ini bekerja menata parkir di Alfamart maupun Indomaret. Para jukir bisa membawa serta kartu tanda jukir ketika hendak jalani pendataan.
Seluruh yang memenuhi syarat nantinya dapat mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret tempat mereka menata parkir. Mereka bertugas menata paket di sana per Desember 2025.
"Jadi ini merupakan pendataan dan rekrutmen terhadap eks jukir yang selama ini bekerja menata parkir di depan gerai ritel modern tersebut," tegas Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi.
Menurutnya, para jukir harus datang langsung mendatangi gerai Alfamart dan Indomaret, tempat mereka kerja dulunya. Hal itu guna menghindari ada oknum mengaku sebagai jukir di gerai tersebut.
Mereka yang hendak mengikuti pendataan bisa menyertakan sejumlah dokumen. Dokumen itu di antaranya Kartu Keluarga (KK), KTP dan ijazah terakhir.
"Jadi harus datang ke gerai tempat mereka selama ini jadi jukir, bawa identitas bukti sebagai jukir di sana," paparnya.
Masykur menambahkan pendataan dan rekrutmen ini adalah tindak lanjut kerja sama Pemerintah Kota Pekanbaru. Mereka sudah menandatangani kerja sama dengan PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfamaria Trijaya.
Kedua perusahaan tersebut membawahi dua ritel modern, yakni Alfamart dan Indomaret. Mereka sudah menandatangani komitmen perlindungan dan penataan jukir terdampak kebijakan parkir di dua ritel modern ini.
"Jadi setelah kebijakan tersebut ada program pemberdayaan bagi para jukir," ulasnya.
Satu poin dalam komitmen itu, yakni para jukir mendapatkan lapak UMKM di depan ritel modern itu. Namun, syaratnya tidak boleh menjual lapak tersebut kepada pihak lain.
Mereka mesti mengelola sendiri lapak yang tersedia. Para jukir juga harus bersedia mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku selama pendataan. (Kominfo7/RD2).
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi
- Komisi III DPRD Dampingi Pemkab Kuansing Jemput Dukungan Infrastruktur Digital di Kementerian Komdigi
- Kepala Puskesmas Tanah Putih Yusriani, SKM Gerakkan Kampanye Hidup Sehat dan Sukseskan GERMAS
- Aisya Fhatih Az-Zahra Kunjungi STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
- 18 Gasing dan 54 Layang Ikuti Lomba Permainan Anak Negeri Sempena Hari Jadi ke-514 Bengkalis

