Mafia Gading Gajah Tersusun Rapi
Dari Hutan Sumatra hingga Raup Ratusan Juta di Jawa
PEKANBARU, Siberriau- Jaringan perburuan satwa liar yang sangat terorganisir akhirnya tumbang setelah Polda Riau mengungkap kasus pembantaian gajah Sumatra di Pelalawan. Berawal dari temuan bangkai gajah tanpa kepala pada awal Februari 2026, polisi berhasil memetakan sindikat lintas provinsi yang bekerja dengan efisiensi layaknya perusahaan profesional.
Peristiwa ini menjadi titik balik bagi aparat untuk membongkar struktur perburuan yang ternyata telah beroperasi secara sistematis selama bertahun-tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan sebanyak 15 tersangka telah diringkus melalui metode Scientific Crime Investigation. Sementara 3 orang lainnya masuk dalam Daftar Pencaarian Orang (DPO) alias buronan.
Ada 15 orang yang ditangkap. Mereka berinisial FA (62) yang menjadi pelaku utama. Lalu RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43).
Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).
"Tim gabungan kepolisian tidak hanya mengandalkan olah TKP konvensional, tetapi juga memanfaatkan analisis balistik, digital forensik hingga pelacakan data GPS collar pada gajah untuk mengunci pergerakan para pelaku," kata Isir Selasa (3/3/2026).
Keberhasilan ini mengakhiri pelarian kelompok yang dikenal licin dalam mengaburkan jejak di kawasan konsesi hutan akasia tersebut.
"Gajah sumatra adalah penjaga ekosistem yang tidak bisa dinilai hanya dengan angka. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keseimbangan alam yang kian terancam," kata Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan.
Meski 15 orang sudah berbaju oranye, pengejaran terhadap tiga DPO lainnya yang berperan sebagai otak intelektual masih terus dilakukan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan patroli sapu jerat secara berkala di kawasan rawan perburuan.
"Hutan Riau harus tetap menjadi rumah yang aman bagi satwa dilindungi, dan hukum dipastikan akan tegak tanpa kompromi bagi siapa pun yang merusaknya," jelas Herry.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kekejaman ini bermula pada 25 Januari 2026, saat seekor gajah jantan ditembak dua kali tepat di bagian kepala oleh eksekutor lapangan.
Setelah satwa malang itu roboh, para pelaku menggunakan kapak dan pisau untuk memenggal kepala gajah demi mengambil gadingnya.
"Ironisnya, bangkai gajah tersebut dibiarkan membusuk hingga ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan satu minggu setelah eksekusi dilakukan," kata Ade.
Jalur distribusi gading ini terbilang sangat canggih dan cepat. Hanya dalam waktu kurang dari dua minggu, komoditas berdarah tersebut telah melintasi berbagai pulau.
"Dari hutan Riau, gading dibawa ke Sumatra Barat, diterbangkan melalui kargo udara ke Jakarta hingga dikirim menggunakan jasa kereta api menuju Surabaya. Pola ini menunjukkan adanya kerja sama yang rapi antara kurir dan oknum yang memahami celah pengawasan logistik," jelas Ade.
Nilai ekonomi gading tersebut melonjak drastis di setiap tangan perantara. Dimulai dari harga 30 juta rupiah di tingkat eksekutor hutan, nilai transaksi terus membengkak hingga mencapai lebih dari 125 juta rupiah saat menyentuh pengolah di Jawa Tengah.
"Di sana, gading-gading tersebut diubah menjadi produk bernilai tinggi seperti pipa rokok untuk memenuhi permintaan pasar gelap yang eksklusif," terang Ade.
Dalam penggerebekan massal ini, polisi menyita gudang barang bukti yang mengerikan. Selain potongan gading, petugas mengamankan dua senjata api rakitan, hampir 800 butir amunisi, 12 taring harimau hingga 140 kilogram sisik tenggiling.
Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa sindikat tersebut merupakan pemain kakap dalam perdagangan ilegal keanekaragaman hayati lintas negara.
Eksekusi dan penjualan awal dari Pelalawan ke Sumatra Barat (Sumbar) dihargai Rp30.000.000. Kemudian, didistribusikan antar kota dari Sumbar ke Surabaya Rp117.645.000. Selanjutnya, gading menjadi bahan pengolahan dan produk jadi di Kudus hingga Sukoharjo dengan nilai Rp125.235.000.
Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.
“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tegas Ade. (Mediacenter Riau/asn).
Sumber
https://mediacenter.riau.go.id/read/95556/mafia-gading-gajah-tersusun-rapi-dari-hutan-s.html
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029
- Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
- Wabup Syafaruddin Poti Beri Warning PKS di Rohul

