Rapat Paripurna DPRD Kuansing Bahas Pemekaran OPD, Ini Yang Disampaikannya
Kuansing, Siberriau- Rencana penambahan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada tahun 2026 ini. Pemkab Kuansing mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Ranperda Perubahan SOTK disampaikan Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM dalam Sidang Paripurna bertempat di Gedung DPRD Kuansing, Senin (16/3/2026).
Rapat Paripurna DPRD Kuansing dipimpin Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE. M.Si, dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekdakab, Staf Ahli, Asisten, Para Kadis, Kaban, Kabag, Sekretaris, Kabid, Kakan, Direktur RSUD, Camat dan sejumlah undangan lainnya termasuk wartawan.
Dalam pidatonya Bupati Suhardiman Amby mengatakan, Ranperda ini merupakan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan SOTK. Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur yang belum ada di Perda sebelumnya. Mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Mandatori dari Permendagri, menyesuaikan dengan fungsi dan urusan di kementerian/lembaga negara serta menyesuaikan visi dan misi Kabupaten Kuansing.
Ranperda Perubahan SOTK ini, memuat delapan poin.
1. Perubahan nama nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Badan Perencanaan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida).
2. Perubahan terhadap nomenklatur Satpol PP-PKP yang dipecah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
3. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, dipecah menjadi Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga.
4. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Sosial PMD dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
5. Perubahan nomenklatur Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipecah menjadi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
6. Perubahan nomenklatur Dinas Perkebunan dan Peternakan, menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan.
7. Perubahan terhadap nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dipecah menjadi dua. Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif
8. Perubahan nomenklatur Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian berubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
9. Perubahan tipologi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dari tipe C menjadi tipe B.
"Kami berharap, DPRD memberikan masukan terhadap pembahasan Ranperda sehingga hasilnya akan lebih baik," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal menegaskan bahwa perangkat daerah memiliki peran penting dalam membantu kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan.
Menurutnya, struktur organisasi yang tepat akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Struktur organisasi yang efektif dan efisien akan mendukung optimalisasi penyerapan anggaran serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tukasnya. (Zar).
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029
- Wabup Syafaruddin Poti Beri Warning PKS di Rohul
- Wabup Syamsurizal Perkenalkan Pesona Negeri Istana kepada Komisaris Bank Mandiri
- Diskominfo Rohul Gelar Acara Perpisahan dan Purna Bakti Sekretaris Diskominfo H. Agus Salim
- Fokus Utama Kesiapan Pelayanan Kesehatan Bagi Kafilah
- Pemkab Rohul Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
- Jejak Inspirasi Rohandi dalam Lintas Generasi

