Opini,

Fakir Miskin dan Penanganan

Ilustrasi. (Foto: Cover buku Filantropi Islam Teori dan Praktik karya DR. Arif Maftuhin).

Noprio Sandi
Pemred siberriau.com

Berdasarkan Persentase Penduduk Miskin (PO) Menurut Provinsi dan Daerah (Persen), 2025 untuk 38 provinsi, penduduk perkotaan 6,73 persen (semester 1 (Maret)), 6,60 persen (semester 2 (September)), penduduk perdesaan 11,03 persen (semester 1 (Maret)), 10,72 persen (semester 2 (September)), jumlah 8,47 persen (semester 1 (Maret)), 8,25 persen (semester 2 (September)). Khusus Provinsi Riau, penduduk perkotaan 5,75 persen (semester 1 (Maret)), lebih rendah dari nasional, 5,61 persen (semester 2 (September)), lebih rendah dari nasional, penduduk perdesaan 6,43 persen (semester 1 (Maret)), lebih rendah dari nasional, 6,76 persen (semester 2 (September)), lebih rendah dari nasional, jumlah 6,16 persen (semester 1 (Maret)), lebih rendah dari nasional, 6,30 persen (semester 2 (September)), lebih rendah dari nasional (BPS, 2026).

Dari data tersebut, Provinsi Riau masih rendah persentase penduduk miskin dari pesentase secara nasional. Persentase penduduk miskin di perkotaan dengan perdesaan ternyata hampir imbang. Ini menggambarkan meski berada di pedesaan dengan penduduk agar jarang, persentasenya hampir sama dengan penduduk perkotaan yang lebih padat. Ternyata kepadatan penduduk kota belum menunjukkan signifikansi persentase kemiskinan, melainkan masih hampir sama dengan penduduk perdesaan.

Kemiskinan merupakan persoalan multidimesional yang tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan ekonomi, tetapi juga mencakup keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan dan partisipasi sosial (Idris, 2026). Tiga keterbatasan akses penting tersebut juga dialami Provinsi Riau, pendidikan, kesehatan dan partisipasi sosial di perkotaan dan perdesaan masih belum maksimal. Viral di media sosial sejumlah siswa harus menyeberangi sungai, mengalami kondisi fisik sekolah yang tidak layak, keterbatasan tenaga pengajar hingga guru yang tidak sejahtera. Juga sering diposting pelayanan kesehatan yang mengecewakan, dokter mogok karena pemerintah daerah tak sanggup membayar gaji sampai kepada pasrahnya masyarakat terhadap penyakit yang dialami karena tidak ada kemampuan mengobati. Kemudian, juga sering dikeluhkan partisipasi sosial yang kurang dari perusahaan hingga masyarakat kaya terhadap masyarakat miskin, baik diperkotaan maupun di perdesaan.

Penulis mendengar sendiri seorang ibu rumah tangga menitip belanjaan kepada tetangga di pagi hari. Dia hanya titip bumbu gulai Rp3.000. Tetangga yang mau ke pasar ini celetuk karena saat ini mana dapat lagi bumbu gulai dengan harga Rp3.000, melainkan setidaknya Rp5.000. Dari percakapan mereka ini menggambarkan betapa sulitnya penduduk saat ini untuk makan. Ditelusuri, ibu rumah tangga yang menitip belanjaan ini memilki tiga orang anak laki-laki, dua anaknya telah putus sekolah. Penghasilan mereka tidak menentu, terkadang dua anak laki-laki putus sekolah tersebut mendatangi rumah warga sekitar perumahan menawarkan jualan jagung atau buah-buahan hasil panen dan terkadang juga dibeli dari petani. Anak putus sekolah ini oleh masyarakat sekitar dianggap sebagai anak yang sering meresahkan, telah terstigma anak yang sering mencuri, apalagi rumah warga yang kosong. Tidak sekolah jika mengalami sakit diobat seadanya, partisipasi sosial warga sekitar yang kurang. Salah satu anak ini mendengar ada tetangganya mengalami kecelakaan, kaki patah, membutuhkan ikan gabus untuk pemulihan. Kesempatan ini dimanfaatkan anak ini untuk memancing ikan gabus. Beberapa kali mendapat ikan gabus yang dipancing di kawasan gambut dan berhasil menjual kepada tetangga yang patah kaki. Terkadang dia mendapatkan uang Rp80.000, terkadang Rp70.000. Uang tersebut tentu sangat berguna baginya untuk menopang perekonomian keluarga.

Dibalik kondisi keluarga seperti itu, ada sebuah sepeda motor berwarna merah parkir di depan rumah mereka dalam kondisi sedang mencicil. Rumah tinggal yang sudah mulai rusak di sana sini, ada kewajiban cicilan yang harus dibayar setiap bulan untuk sepeda motor ini. Tidak diketahui secara pasti berapa nilai cicilannya, setidaknya keluarga ini harus banting tulang dan berhemat untuk mengumpulkan pembayaran kredit sepeda motor itu. Jika tidak dibayar, siap-siap saja debt collector datang ke rumah mengambil sepeda motor itu. Banyak masyarakat saat ini terjebak leasing ini.

Maka dipandang perlu rekontruksi penanganan fakir miskin dengan berbagai cara, termasuk mereinterpretasi penangannya. Rekonstruksi merupakan penyusunan (penggambaran) kembali, reinterpretasi merupakan penafsiran kembali (ulang); proses, cara, perbuatan menafsirkan kembali terhadap interpretasi yang sudah ada (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasan, 2016).

Kemiskinan merupakan wajah bopeng dari sebuah negara yang gagal mendistribusikan keadilan secara merata, sekaligus indikator paling terlihat dari adanya ketimpangan struktur yang berakar panjang. Meskipun Pasal 34 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara impretatif memandatkan bahwa “fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”, realitas empiris menunjukkan paradoks yang menyakitkan, yakni mandat konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik kebijakan (Herdiana et al., n.d.).

Sebuah tulisan berusaha melacak setelah 76 tahun negara republik merdeka, bagaimana implementasi penanganan fakir miskin dan anak telantar? Bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merespons isu kemiskinan? Seberapa efektif program Pemerintah dalam mewujudkan amanat konstitusi yang mulia dan luhur tersebut?

Merujuk berbagai fakta-fakta tesebut, pada dasarnya penanganan kemiskinan dan anak telantar sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara, selalu diupayakan Pemerintah setiap tahunnya dengan berbagai kebijakan APBN walaupun di tengah kondisi keterbatasan fiskal. Upaya Pemerintah tersebut kadang membuahkan hasil yang positif berupa menurunnya angka penduduk di bawah garis kemiskinan namun adakalanya mengalami kurang berjalan dengan baik disebabkan berbagai faktor seperti memburuknya perekonomian global dan domestik serta tumbuhnya faktor eksternal yang tidak terduga seperti Pandemi Covid-19 atau eskalasi geopolitik.

Pada akhirnya kita menyadari bahwa amanah penanganan kemiskinan dan anak telantar masih menjadi tugas besar dengan berbagai kendala yang menyertainya. Oleh karena itu, berbagai program perlindungan sosial harus terus didorong untuk meningkatkan efektivitasnya, baik dari sisi peningkatan jumlah alokasi anggarannya dan efektivitas serta ketepatan pelaksanaannya. Perencanaan dan koordinasi pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial harus menjadi fokus Pemerintah ke depan sebagai bentuk menjalankan amanah konstitusi negara sekaligus menjaga amanah para pendiri bangsa yang luhur dan mulia (Arief Masdi, n.d.).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintahannya berkomitmen untuk memerangi kemiskinan melalui pendekatan holistik. Salah satu upaya memutus mata rantai kemiskinan absolut, yakni melalui pendidikan dengan pembentukan sekolah rakyat. Pemerintah telah membangun dan membuka 100 sekolah rakyat diperuntukkan bagi masyarakat dari desil terbawah (BPMI Setpres, 2025).

Sebagai contoh, pembangunan sekolah rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan skema terpadu dan gratis, tengah berjalan yang ditargetkan rampung Juli 2026. Sehingga dapat beroperasi penuh pada tahun ajaran 2026/2027. Dan kehadiran sekolah rakyat diharapkan menjadi solusi konkret dalam memperluas akses pendidikan berkualitas bagi masyarakat kurang mampu (Advertorial Kominfo Kuansing/Zar, 2026).

Memang berbagai upaya telah dilakukan, namun fakta di lapangan menunjukkan masyarakat tetap menjadi fakir miskin. Pendidikan, kesehatan, kepedulian sosial sudah ditingkatkan, program pembangunan sudah diarahkan, namun jeratan riba kurang mendapat perhatian. Penulis menilai, penekanan lain dalam merekonstuksi fakir miskin adalah merekonstruksi mental masyarakat agar tidak perlu terlalu diikutkan hawa nafsu untuk memiliki kendaraan bermotor dan berhati-hati melakukan pinjaman dari bank konvensional maupun rentenir. Penulis menyaksikan dalam suatu kompleks perumahan, hampir rata-rata warganya terjerat rentenir. Juga hampir rata-rata terjebak pinjaman di bank, hampir semua kredit kendaraan bermotor, rumah dan lain sebagainya sampai pinjaman online (pinjol). Ini semua riba yang secara tidak langsung mengisap darah masyarakat sehingga bagaimanapun mantapnya program pemerintah, masyarakat harus menanggung beban bunga yang besar dalam hidupnya sehingga tidak akan mungkin ada perbaikan ekonomi. Penulis mengatahui, pasangan suami istri yang keduanya magister, tetap terlihat miskin, keluarga yang sehat juga terlihat miskin, kepedulian sosial yang tinggi dari mayarakat dan perusahaan sekitar juga masyarakatnya tetap miskin.

Maka penulis menyarankan agar rekontruksi dan reinterpretasi penanganan fakir miskin dengan memerangi riba secara masif. Wali Kota Dumai Paisal telah mencontohkan, melarang pegawainya untuk meminjam bank atau semua bentuk riba termasuk kredit kendaraan bermotor. Atasan dilarang memberikan izin. Langkah ini patut dicontoh dan ditiru semua pemerintah daerah, termasuk pemerintah daerah jangan meminjam di bank untuk keperluan pembiayaan pemerintahan.

Referensi

Advertorial Kominfo Kuansing/Zar. (2026). Didanai APBN Rp226,9 Miliar, Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing Model Terpadu Pertama di Riau. Siberriau.Com. https://www.siberriau.com/read-8126-2026-03-13-pembangunan-sekolah-rakyat-di-kuansing-model-terpadu-pertama-di-riau.html

Arief Masdi. (n.d.). Melacak Penanganan Kebijakan Fakir Miskin. Kemenkeu.Go.Id. https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/melacak-kebijakan-penanganan-fakir-miskin

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasan. (2016). Rekonstruksi. Kemendikdasmen. https://kbbi.kemendikdasmen.go.id/entri/rekonstruksi

BPMI Setpres. (2025). Presiden Prabowo Tegaskan Perangi Kemiskinan dengan Pendekatan Holistik. Menpan.Go.Id. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/presiden-prabowo-tegaskan-perangi-kemiskinan-dengan-pendekatan-holistik

BPS. (2026). Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Provinsi dan Daerah (Persen), 2025. BPS. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTkyIzI=/persentase-penduduk-miskin--p0--menurut-provinsi-dan-daerah.html

Herdiana, D., IP, S., & AP, M. (n.d.). DESA DAN JERAT KEMISKINAN EKSTREM: AKAR MASALAH, EVALUASI KEBIJAKAN DAN MODEL SOLUSI.

Idris, M. K. (2026). Redefinisi Fakir–Miskin dan Zakat Produktif sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi di Indonesia. Tasfiyah: Journal of Islamic Law and Sharia Economics, 2(1), 1–12.

 

TERKAIT