Foto Sekda Rohil Fauzi Efrizal Disalahgunakan Akun Anonim
Diskominfotiks Rohil, Siberriau– Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diminta ekstra waspada terhadap aktivitas akun Facebook palsu yang mencatut identitas pejabat publik. Kali ini, nama dan foto Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, digunakan oleh akun anonim bernama "Aseng Rokan Tobat".
Menanggapi keresahan warga, Sekda Rohil Fauzi Efrizal secara tegas menyatakan bahwa akun tersebut bukan miliki pribadinya. Ia menyebut tindakan oknum tersebut sebagai upaya penyesatan informasi yang dapat merugikan orang lain.
"Saya tegaskan, akun Facebook 'Aseng Rokan Tobat' itu bukan milik saya. Ada orang tidak bertanggung jawab yang sengaja menggunakan foto profil saya untuk tujuan yang tidak jelas," ujar Fauzi Efrizal saat memberikan klarifikasi resmi, Rabu (25/3/2026).
Fauzi menjelaskan, klarifikasi ini penting dilakukan segera guna mencegah adanya korban penipuan, baik dari kalangan masyarakat umum maupun rekan sejawat di lingkungan Pemkab Rohil. Ia tidak ingin nama baiknya disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti meminta uang atau menyebarkan informasi bohong.
"Jangan sampai ada masyarakat atau rekan kerja yang tertipu atau dirugikan. Saya mengimbau semuanya untuk lebih teliti melihat keaslian akun media sosial, terutama yang menggunakan foto pejabat," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengajak netizen di Rokan Hilir untuk lebih dewasa dan profesional dalam berselancar di dunia maya. Menurutnya, literasi digital sangat penting agar masyarakat tidak mudah dimanipulasi oleh akun-akun bodong.
"Mari kita lebih bijak. Jangan mudah percaya dengan akun yang memakai foto orang lain tanpa izin, apalagi jika mulai melakukan komunikasi yang mencurigakan atau meminta sesuatu," tambah Fauzi.
"Tindakan pencatutan identitas digital ini jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU No. 11/2008) Pasal 35 UU ITE terkait penciptaan informasi elektronik seolah-olah data yang autentik (manipulasi data), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupaih.
Jika Anda dihubungi oleh akun tersebut atau menemukan aktivitas mencurigakan, berikut langkah yang disarankan:
Jangan Merespons: Abaikan pesan atau permintaan pertemanan dari akun tersebut.
Laporkan (Report): Gunakan fitur Report pada Facebook agar akun tersebut segera ditinjau dan ditutup oleh pihak platform.
Konfirmasi: Jika ragu, segera lakukan konfirmasi melalui kanal informasi resmi Pemkab Rohil atau orang terdekat yang memiliki akses langsung ke Sekda.
Hingga saat ini, pihak terkait terus memantau pergerakan akun-akun palsu serupa untuk menjaga kondusivitas informasi di wilayah Rokan Hilir.
Penulis: Sulisman.
- Polres Rohul Bongkar Jaringan Narkoba di Bonai dan Kunto
- Bupati Siak Sebut Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
- Pemkab Rohul Gelar Rapat Teknis Pemulangan Jemaah Haji 1447 H/2026 M
- Polsek Tandun Salurkan Bantuan Sosial melalui Program JALUR di Desa Puo Raya
- Ketua Bawaslu Kampar Minta Peserta Jadi Kader Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2029
- Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar
- Wabup Syafaruddin Poti Beri Warning PKS di Rohul

