Rapat Paripurna DPRD Rohul Sahkan Empat Ranperda Menjadi Perda

DPRD Rohul sampaikan laporan Pansus terhadap hasil pembahasan empat Ranperda, Selasa (16/6/2026). (Foto: Epi. B).

Total Investasi Daerah Capai Rp34 Miliar.

ROKAN HULU, Siberriau- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu akhirnya menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (16/6/2026) setelah sebelumnya sempat tertunda karena tidak memenuhi kuorum.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Rokan Hulu itu dipimpin langsung Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Rokan Hulu Anton, ST, MM, para Wakil Ketua DPRD Mohammad Aidi, Nono Patria Pratama dan Porkot Lubis, anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Yusmar, Sekretaris DPRD Elbizri, para asisten, staf ahli, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang disampaikan juru bicara pansus, Karneng Dimara Lubis. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, juru bicara pansus Ayatullah Kumaini menyampaikan laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda). Dalam laporan tersebut disebutkan nilai penyertaan modal yang diusulkan mencapai 11,2 miliar rupiah.

Menurut Ayatullah, investasi pada sektor perbankan syariah merupakan langkah strategis dalam mendukung penguatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah serta meningkatkan dividen bagi daerah,” ujarnya.

Laporan berikutnya disampaikan Romi Juliandra terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPRD) Rokan Hulu (Perseroda) dengan nilai investasi sebesar 15 miliar rupiah.

Romi menjelaskan bahwa keberadaan BPR daerah memiliki peran penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Melalui penguatan modal ini, diharapkan pelayanan perbankan kepada masyarakat makin optimal dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” katanya.

Sementara itu, Piktoria selaku juru bicara pansus menyampaikan laporan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya dengan nilai investasi sebesar 7,8 miliar rupiah.

Menurutnya, tambahan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah agar lebih produktif dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

“Penyertaan modal ini diharapkan menjadi langkah penguatan BUMD agar lebih produktif dan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Setelah seluruh laporan pansus dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota dewan terhadap keempat Ranperda tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga empat Ranperda resmi disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dari empat Ranperda yang disahkan, tiga diantaranya merupakan Ranperda penyertaan modal pemerintah daerah dengan total nilai investasi mencapai 34 miliar rupiah.

Bupati Rokan Hulu Anton menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui Ranperda ini. Selanjutnya, Ranperda akan diajukan untuk registrasi kepada Pemerintah Provinsi Riau sebagai perwakilan pemerintah pusat,” ujar Anton.

Dengan disahkannya empat Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berharap penguatan regulasi dan investasi daerah dapat berjalan lebih optimal. (Epi. B).

TERKAIT