Disbud Riau Lestarikan Budaya Pengobatan Tradisional Lancang Kuning di Panipahan Rohil
Siberriau-PANIPAHAN- Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau hadir dalam perlindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan tradisi budaya (pendokumentasian objek pemajuan kebudayaan) budaya pengobatan menggunakan lancang kuning di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Kehadiran ini dikarena budaya ini mulai ditinggalkan masyarakat seiring kemajuan zaman.
Tim Dinas Kebudayaan Provinsi Riau turun langsung ke Panipahan 2 sampai 4 Mei 2024, sejumlah tokoh ditemui, untuk dilakukan wawancara, mendokumentasikan tradisi turun temurun wilayah itu, pengobatan lancang kuning.
Tim Disbud Riau sedang melakukan wawancara dengan pelaku tradisi pengobatan gunakan lancang kuning di Panipahan Rokan Hilir 2 sampai 4 Mei 2024. Foto: Facebook Rikal Dasrikal
Lancang kuning merupakan salah satu budaya dari suku melayu yang diwarisi turun temurun. Masyarakat suku melayu yang berada di daerah Panipahan menggunakan lancang kuning sebagai media pengobatan. Pengobatan lancang kuning dilakukan dengan kekuatan magic dari seorang dukun dengan memanggil mahkluk gaib. Saat ini masyarakat Panipahan kurang menyadari pentingnya pelestarian budaya lancang kuning. Tradisi pengobatan lancang kuning diwariskan secara turun temurun di wilayah Panipahan. Pandangan agama Islam terhadap pengobatan lancang kuning, yaitu sebagai suatu proses dan meletakkan lancang kuning sebagai eksistensi masyarakat Panipahan. Kebudayaan merupakan totalitas kegiatan manusia yang mencakup akal, hati dan tubuh yang menyatu dalam sebuah perbuatan. Oleh karenanya Lancang Kuning adalah hasil akal, budi, cipta, rasa dan karsa manusia yang berlandaskan pada nilai-nilai tauhid. Islam sangat mengahargai akal manusia untuk berkiprah dan berkembang. Tetapi pemuka agama Islam di Panipahan mengatakan bahwa pengobatan ini tidak haram, beliau berkesimpulan pengobatan lancang kuning syubhat. (Abbas & Sari, 2021)
Pandangan masyarakat Islam terhadap budaya lancang kuning di Panipahan, yaitu lancang kuning sebagai media pengobatan, mengobati penyakit yang tidak bisa ditangani oleh medis. Tradisi ini masih dilakukan di Panipahan dan pandangan masyarakat terhadap tradisi lancang kuning ialah sebagian masyarakat mempertahankan tradisi ini dan sebagiannya juga meninggalkan. Islam tidak sama sekali menolak budaya atau tradisi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, dengan syarat tidak bertentangan dengan ajaran Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. (Nur’aini, 2021)
Masih banyaknya masyarakat panipahan yang memakai tradisi pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam tersebut, dan masih banyak warga Desa Panipahan yang masih memercayai tentang pengobatan belancang atau tuon jin. (Azizah & Anjar, 2021)
Budaya terapi lancang dalam penyembuhan pasien gangguan mental dikalangan masyarakat Melayu Panipahan Riau merupakan suatu alternatif pengobatan yang sudah turun-temurun yang dipercaya mampu menyembuhkan beberapa penyakit gangguan mental melalui perantara seorang dukun/bomoh. Pengobatan ini dilakukan karena adanya penyakit yang dipercaya akibat gangguan jin/setan. Kemudian, makna dari pengobatan ini adalah memberi makan jin/setan tersebut agar tidak mengganggu. Bentuk-bentuk gangguan mental yang mengharuskan masyarakat Panipahan Darat melakukan terapi lancang, yaitu skizofrenia, gangguan skizotipal, gangguan waham, gangguan suasana perasaan, gangguan neurotik, dan sindrom perilaku. Faktor pendukung dalam melakukan terapi lancang, yaitu adanya sugesti dan faktor keturunan. Faktor penghambat dalam melakukan pengobatan lancang seperti peralatan yang tidak boleh ada yang kurang dan juga adanya unsur syirik. (Fitria et al., 2023)
Proses jejamuan nasi. Foto: (Fitria et al., 2023)
Proses menari lancang. Foto: (Fitria et al., 2023)
Proses menikam ikan terubuk. Foto: (Fitria et al., 2023)
Proses upah-upah lancang. Foto: (Fitria et al., 2023)
Di Rokan Hilir, pengobatan menggunakan lancang kuning ini juga disebut pengobatan mambang deo-deo. Masyarakat percaya bahwa ritual pengobatan mambang deo-deo dapat menyembuhkan penyakit karena ritual pengobatan mambang deo-deo memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat yang ditandai dengan antusiasnya masyarakat dalam menerima ritual pengobatan sebab banyaknya pasien yang memengaruhi persepsi masyarakat, yaitu faktor internal seperti sejarah, kebutuhan, suasana hati, pengalaman dan faktor eksternal seperti lingkungan. (Sari et al., 2022)
Ritual Lancang Kuning merupakan ritual pengobatan tradisional di daerah Panipahan. Ritual ini dilakukan oleh seorang bomoh (dukun), dalam ritual ini terdapat tari tradisional, yakni tari ikan terubuk dan tari lancang kuning. Lancang (maket perahu layar) dibawa menari dan dinyanyikan oleh penari khusus untuk memanggil mambang (jin) yang kemudian akan menjadi perantara untuk mengobati seseorang yang sakit. (Hartanto, 2023)
Lebih lanjut Hartanto menjelaskan, Lancang Kuning banyak membuat orang tertarik karena proses pengobatan, tarian, dan lagunya. Oleh karna itu para seniman berinisiatif menjadikan pengobatan lancang kuning sebagai kesenian dan ditampilkan di festival budaya dari tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi agar lebih dikenal. Demikianlah bahwa lancang kuning tidak hanya dipakai dalam media pengobatan saja tetapi digunakan juga untuk kesenian.
Pelestarian lancang kuning dapat dilakukan dengan berbagai aktivitas yang positif seperti: 1) Mengadakan pengobatan massal di gedung terbuka bagi masyarakat yang kurang mampu. 2) Lancang kuning ini bisa ditampilkan pada kesenian tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi. Lancang kuning juga pernah ditampilkan pada acara 17 Agustus dan Festival Budaya Nusantara dikawasan perbatasan Negara di (TMII) Jakarta. Jadi, dengan adanya aktivitas ini dapat membangun kesadaran dalam melestarikannya. Menurut H. Nasir Abdul Faqih selaku Tokoh Agama mengatakan “banyak yang mengoba kalau belancang ko syirik, sayo uangnyo indak goma mendonga cakap uang doh selagi sayo bolom ikuik di dalam. Mako dai itu sayo udah ikuik serta dalam belancangko, bahkan sayo jugo ikuik dalam tariannyo, menuuik sayo sangat elok dan tidak ado unsur syirik didalamnyo. Bahkan, elok untuk dikalangan uang tuo garanyo tariannyo menyehatkan badan. Belancang ko ubek tradisional yang dibuek ketiko uang yang sakik dibawa keumah sakik dan ndak ado penyakik nyo, mako dibueklah belancang ko”.
Maksud pernyataan di atas pelestarian lancang kuning adalah sudah seharusnya sebagian masyarakat yang mengatakan lancang kuning itu syirik agar menelisik lebih dalam tentang hukum lancang kuning yang sebenarnya. Tradisi ini bagus untuk dilestarikan, selain prosesnya yang mengandung unsur Islam, tarian dan lagunya yang unik. Oleh karena itu, bagi masyarakat Panipahan sudah seharusnya melestarikan tradisi ini. Menurut Fandy Adli selaku Tokoh Masyarakat mengatakan “belancang ko sekaang udah jaang dibuek gara seiring bejalannyo zaman, belancang jugo hamper ondak dihilangan karna menuuik sebagian uang di Panipahan tak ado gunonyo. Tapi menuuik sayo pribadi tradisi iko pantas di pertahankan garanyo selain mengenang datuk-datuk kito dulu jugo dapek membantu uang sakik yang tak dapek di ubek dokter. Maksudnyo bagi uang yang measoan badannyo sakik tapi di priksa keumah sakik tak ado penyakiknyo. Mako dai itu tradisi iko wajib dilestarikan dan kito sebagai masyarakat Panipahan wajib melestarikannyo”.
Maksud dari pernyataan di atas mengenai pelestarian lancang kuning adalah budaya/tradisi yang diwarisi oleh nenek moyang, dan ini satu-satunya yang hanya ada di Panipahan. Akan tetapi seiring bejalannya waktu lancang kuning hampir hilang, maka dari itu wajib bagi kita masyarakat Panipahan khususnya melestarikan Lancang kuning ini. Menurut Siin Rajawali selaku Pelaku Lancang Kuning mengatakan “menuuik sayo karna sayo yang muasokan penyakik tu alangkah eloknyo di lestarian supayo tak ilang, karna selain dokter tak bisa mubek cumo iko perantara untuk mubek uang yang sakik tesobuik. Lancang kuning iolah ubek untuk membantu uang yang sakik ketiko dokter mengatoan tak ado penyakik, ubek iko dibuek selamo 3 ai 3 malam dengan cao beelah-elah, menai yang ikuik dalam proses ubek ko sanak sedao, tetanggo, dukun dan penghulu balai”. Maksud dari pernyataan di atas ialah sebagai seorang yang merasakan penyakit dari sakit badan, mengimbau masyarakat untuk melestarikannya. Selain mengenang tradisi yang diwarisi nenek moyang juga bisa membantu orang-orang yang sakit yang tidak bisa di obati para medis.
Lancang kuning adalah sebuah ritual pengobatan tradisional yang di lakukan sebagian masyarakat Panipahan. Lancang kuning ini dilakukan oleh keluarga yang mempunyai sakit badan untuk penyembuhan orang yang sakit. Proses penyembuhannya selama 3 malam berturut-turut yang dihadiri para kerabat yang dipimpin oleh dukun dan didamping penghulu balai. Hal ini juga sudah jarang di lakukan masyarakat Panipahan.
Pelestarian lancang kuning sudah seharusnya sebagian masyarakat yang mengatakan lancang kuning itu syirik agar menelisik lebih dalam tentang hukum lancang kuning yang sebenarnya. Tradisi ini bagus untuk dilestarikan, selain prosesnya yang mengandung unsur Islam, tarian dan lagunya yang unik. Oleh karena itu, bagi masyarakat Panipahan sudah seharusnya melestarikan tradisi ini. Selaku pelaku budaya wajib melestarikan kebudayaan yang ada didaerahnya masing-masing atau sesuai dengan budaya yang diwariskan oleh nenek moyangnya sendiri dengan caranya sendiri terkhususnya lancang kuning. Mengenai pelestarian lancang kuning adalah budaya/tradisi yang diwarisi oleh nenek moyang, dan ini satu-satunya yang hanya ada di Panipahan. Akan tetapi seiring bejalannya waktu lancang kuning hampir hilang, maka dari itu wajib bagi kita masyarakat Panipahan khususnya melestarikan lancang kuning ini. (Hartanto, 2023)
Adapun jampi-jampi ataupun mantra yang digunakan dalam tradisi pengobatan mambang deo-deo yang dibacakan oleh dukun atau bomo, yaitu sebagai berikut:
Elah-elah Ya Allah hoik wa haellah..
Allah lawaelah Ya Allah hoik wa haellah..
Lancang kuning solodang laut..
Luan menuju ketungul jati hoik sayang aponamoo..
Sologeng sonjo datanglah molayang di ulung aung dalam oik..
Lancang di tulak hoik..
Elah-elah Ya Allah hoik wa haellah..
Allah lawaelah Ya Allah hoik wa haellah..
Bangun-bangunlah di ujung pulau..
Mati diampuk si ai dalam..
Bagun tuan bangkit beguwau..
Kalam sudah si jauh malam..
Elah-elah Ya Allah hoik wa haellah..
Allah lawaelah Ya Allah hoik wa haellah..
Pengobatan Mambang deo-deo mempunyai lagu tersendiri, adapun lirik lagunya antara lain:
Pukul lapan pukul Sembilan
Pukul tabu si selua kota
Angin betiuk sahabat ko solatan
Bukan sauh sahabat bolaya kito
Jolak sungguh sahabat menimang padi
Padi simanang sahabat di bawah batang
Jolak sungguh sahabat kami menanti
Menanti tuan bolumnyo datang
Nasi koing sahabat tidak tebuang
Sudah menjadi sijomal gading
Tak bisa lagi ondak dibuang
Udah menjadi si daah daging
Ikan tubuk sahabat oik ikan turako
Diamlah dilaut tanjung melako
Siang malam sahabat duduk becinto
Makan bekuah siai mato
Malam ini sahabt menanam jagung
Malam besok menamam sowai
Malam ini sahabat kito sokampung
Malam sebesok kito becowai. (Syukri, 2021)
Sementara itu, Tim Disbud Riau yang hadir di Panipahan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal Zen bertekad terus melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan objek pemajuan tradisi budaya. (Advertorial Disbud Riau/Noprio Sandi).
Sumber
Azizah, A., & Anjar, A. (2021). TRADISI ADAT MELAYU LANCANG KUNING YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT ISLAM DI DESA PANIPAHAN KECAMATAN PASIR LIMAU KAPAS KABUPATEN ROKAN HILIR. CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC), 7(2), 16–25.
Fitria, A., Samosir, H. E., & Saragi, M. P. D. (2023). Budaya Terapi Lancang Dalam Penyembuhan Pasien Gangguan Mental Di Kalangan Masyarakat Melayu. An-Nadwah, 29(2), 130–138.
Hartanto, D. (2023). RAGAM KEARIFAN LOKAL BUDAYA DAN TRADISI LISAN.
Nur’aini, N. (2021). Budaya Lancang Kuning Dalam Pandangan Masyarakat Islam (Di Desa Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir). Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Sari, N., Hasbullah, H., & Khairiah, K. (2022). Persepsi Masyarakat Terhadap Ritual Pengobatan Mambang Deo-Deo Di Desa Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Edisi Revisi). Journal of Humanities Issues, 1(1).
Syukri, S. (2021). Tradisi Pengobatan Mambang Deo-Deo Dalam Pandangan Akidah Islam di Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir. Al-Hikmah: Jurnal Theosofi Dan Peradaban Islam, 3(2).
- Wabup Syafaruddin Poti Tegaskan Komitmen Rohul Hadapi Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan
- Polsek Kepenuhan Pastikan Dugaan Penganiayaan Lansia di Ulak Patian Tetap Diproses
- Berikan Pelayanan Prima kepada Pasien
- Polsek Ujung Batu Rohul Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Aki Genset Bank Sarimadu
- Suhardiman Amby Harap RUPS BRK Syariah Hasilkan Langkah Strategis untuk Kemajuan Daerah
- Kuansing Tampilkan Pawai Budaya Islami Libatkan 4.000 Peserta
- 2 Personel Polres Rohul Kena PDTH

