Kepulauan Meranti Gunakan Kempang untuk Konektivitas Antar Pulau
Meranti, Siberriau- Kabupaten Kepualaun Meranti gunakan kempang untuk konektivitas antar wilayah. Konektivitas ini melalui fasilitas pelabuhan dan sarana transportasi antar pulau menjadi sasaran utama dan isu strategis.
Berdasarkan laman merantikab.go.id disebutkan saat ini moda transportasi yang paling efektif digunakan oleh masyarakat Kepulauan Meranti dari pulau ke pulau adalah transportasi kempang yang berperan penting dalam memperlancar arus orang, barang dan kendaraan bermotor.
Selain efektif, kapal kempang juga menawarkan biaya transportasi yang lebih terjangkau oleh masyarakat.
Kapal kempang ini sendiri terbuat dari kayu berbentuk empat persegi panjang yang digerakkan oleh mesin di bawah 7 GT dan telah menjadi icon dan andalan masyarakat.
Namun selama ini aktivitas operasional kapal kempang tidak diatur dalam sebuah regulasi. Ini tentu saja sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi kempang.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
2. Peraturan Presiden Nomor: 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat.
3. Surat Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Nomor: AP. 405/13/15/DRJD/2024 tanggal 24 Juni 2024, Perihal Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.
Oleh karenanya melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memandang Peraturan Bupati Kepulauan Meranti tentang Pemberdayaan Transportasi Kapal Kempang Nomor 20 Tahun 2025 yang baru saja di luncurkan Jumat 15 Agustus 2025 di pandang sangat krusial karena Perbup tetsebut tidak saja berbicara tentang peningkatan kualitas SDM, fasilitas keselamatan dan kelaiklautan kapal kempang, tetapi juga berbicara terkait jaminan sosial dan menjadi peluang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apalagi dari perspektif pembinaan dalam konteks pemerintahan kerap terimplementasi dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dan regulasi sebagai aturan pedoman dan standar yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait.
Intinya kapasitas kepemimpinan birokrasi berperan sangat penting memastikan regulasi yang efisien dan efektif guna mewujudkan kualitas kebijakan, dan pengembangan siatem pelayanan publik.
Maka, peraturan Bupati Nomor: 20 Tahun 2025 yang baru saja di luncurkan menjadi sangat krusial untuk dipedomani dan diimplementasikan guna terciptanya transportasi antar pulau yang berkeselamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (merantikab.go.id)
Sumber
https://merantikab.go.id/info-pengumuman/pemberdayaan-transportasi-kapal-kempang











- Wabub Rohul Hadiri Silaturahmi Suku Maih Muniliang
- Wabub Syafaruddin Poti Buka Musancab PDIP Rohul
- Kampar Junior FA Wakili Riau di Piala Garuda Anak Indonesia di Lampung Seri Nasional
- Wabup Sebut Pihaknya Sudah Lalukan Berbagai Langkah dan Upaya Agar Segera Diperbaiki
- Aparat Berjibaku Cari Korban Tenggelam di Pulau Kosiok Sungai Kampar
- Buruh Asal Jabar Terseret Arus Hingga Tenggelam di Pulau Kosiok
- 7 Rumah di Bagan Hulu Rohil Hangus Terbakar

