Polsek Rokan IV Koto Gagalkan Peredaran Sabu
Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 25 Gram Narkotika
ROKAN HULU, Siberriau- Komitmen jajaran Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat kotor sekitar 25 gram.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di RT 004 RW 002, Desa Lubuk Betung, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Betung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto AIPTU Hedriyanto, S.Pd.I segera melaporkan kepada Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. Atas arahan Kapolsek, tim langsung dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. (21).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam dan disembunyikan di dalam kloset kamar mandi.
Dari hasil penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat kotor sekitar 25 gram.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selain enam paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A56 dan Oppo A78, uang tunai sebesar Rp5.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, satu skop pipet berwarna hitam, serta empat bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rokan IV Koto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menekan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Humas Polres Rohul/EPI. B)
- Polsek Rokan IV Koto Gagalkan Peredaran Sabu
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi

