Selama Event Pacu Jalur, Dishub Kuansing Peroleh PAD Rp53 Juta Lebih
Kuansing, Siberriau- Selama berlangsungnya Event Pacu Jalur Tradisional di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menerapkan pungutan parkir kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pungutan parkir tersebut diberlakukan untuk dua jenis kendaraan, yakni roda dua dan roda empat. Untuk kendaraan roda dua ditetapkan tarif sebesar Rp5.000,- per unit, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp25.000,-. Penetapan tarif ini dinilai masih wajar dan sebanding, dengan tingginya antusias masyarakat yang hadir menyaksikan jalannya Event Pacu Jalur.
"Total penerimaan dari retribusi parkir selama event Pacu Jalur mencapai Rp53.778.000," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi Hendri Wahyudi didampingi Kasi Terminal Ifriadi ketika dihubungi Media Siber Riau.com di kantornya, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, pendapatan tersebut tentu saja akan menjadi salah satu bentuk pemasukan daerah yang bermanfaat untuk pembangunan.
"Jadi selama Event Pacu Jalur hanya ada tujuh titik lokasi parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kuansing," ujarnya.
Adapun ketujuh lokasi parkir yang dikelola tersebut, yaitu:
1. Kawasan Pasar Modern;
2. Pasar Rakyat;
3. Jalan Diponegoro;
4. Jalan Kaharuddin Nasution;
5. Terminal Teluk Kuantan;
6. Ampera Sutan;
7. Eks Dinas Perkebunan.
Selain itu, katanya, Dishub Kuansing juga menempatkan petugas di setiap titik parkir agar keamanan kendaraan masyarakat tetap terjamin. Petugas juga bertugas mengatur keluar-masuk kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. Dengan langkah ini, suasana event tetap kondusif dan masyarakat bisa lebih nyaman menyaksikan pacu jalur.
"Dengan adanya penerapan retribusi parkir sesuai Perda, Pemerintah Daerah berharap masyarakat bisa memahami bahwa pungutan tersebut sah dan resmi," ujarnya lagi.
Selain untuk mengatur ketertiban, hasil dari retribusi ini akan kembali ke daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kuantan Singingi," jelasnya.
Untuk menghindari adanya pungutan liar ataupun parkir liar yang kerap muncul dalam keramaian besar, disarankan agar pada Event Pacu Jalur tahun depan dibentuk tim pengawas parkir. Tim ini dapat melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dishub Kuansing agar pelaksanaan retribusi parkir benar-benar berjalan sesuai aturan," harapnya.
"Dengan adanya tim pengawas terpadu, diharapkan pungutan parkir bisa lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran. Selain itu, kehadiran aparat di lapangan akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang membawa kendaraan, sekaligus menjaga nama baik penyelenggaraan Pacu Jalur sebagai event budaya terbesar di Kuantan Singingi," tuturnya. (Zar)
https://www.youtube.com/watch?v=O6K3d9W64ZM


- Polsek Rokan IV Koto Gagalkan Peredaran Sabu
- Persaingan Sengit Pacu Jalur Rayon IV Dimulai
- DPP Partai Golkar Resmi Sahkan Kepengurusan DPD Golkar Riau Periode 2025–2030
- Sekda Rohul Yusmar Paparkan Evaluasi MTQ dan Transparansi Anggaran Haji 2026
- STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Review Kurikulum Berbasis OBE Bersama Guru Besar UIN Suska Riau
- Pemkab Rokan Hulu Mantapkan Persiapan Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026
- Perkuat Komitmen Cetak Atlet Disabilitas Intelektual Berprestasi

