Jual Beli Jabatan dan Kiris Moral Kekuasaan: Sebuah Analisis Psikologi atas OTT Bupati Kuantan Singingi

Assoc. Prof. Dr. Fikri, S.Psi., M.Si. (Foto: istimewa).

Oleh: Assoc. Prof. Dr. Fikri, S.Psi., M.Si.
Pengamat Sosial dan Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi beserta sejumlah pihak dalam dugaan suap jual beli jabatan  Sekretaris Daerah (sekda) dan Kepala dinas PUPR Kuansing bukan sekadar peristiwa hukum atau cerita usang tentang lemahnya integritas. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi pada pimpinan tertinggi atau bupati di Kuantan Singingi, tetapi ini bupati keempat yang terjerat kasus Korupsi (sebelumnya ada Sukarmis, Mursini dan Andi Putra).  

Peristiwa ini merupakan cerminan dari krisis psikologis dalam penggunaan kekuasaan. Dugaan praktik jual beli jabatan menunjukkan bahwa jabatan publik dapat bergeser dari amanah pelayanan menjadi komoditas yang diperjualbelikan ketika orientasi kekuasaan mengalahkan nilai integritas. 

Menanggapi kasus yang viral dan menggoncangkan warga Kuansing disaat perhelatan MTQ seProvinsi Riau dilakukan di Kuansing ini, maka saya selaku pengamat sosial dan anak jati Kuansing yang menjadi dosen di Fakultas Psikologi Universitas Islam Riau, ingin melihat kasus ini dari perspektif Psikologi sebagai bidang ilmu saya. Pada kasus ini muncul  sebuah pertanyaan di otak saya. Mengapa 4 orang bupati di Kuansing secara berturut-turut terlibat pada kasus Korupsi? Dan Mengapa seorang kepala daerah yang dipilih secara demokratis justru memperlakukan jabatan publik tertinggi di birokrasinya seperti barang dagangan di pasar gelap?

Jika kita menggunakan kacamata psikologi politik dalam kasus ini, di mana psikologi politik merupakan sebuah disiplin ilmu yang membedah perilaku politik melalui proses mental dan psikologis. Kasus ini adalah potret sempurna dari bagaimana kekuasaan merusak kognisi manusia dan bagaimana sistem politik patronase melegitimasi penyimpangan tersebut. Kasus ini bisa kita lihat dari teori Psikologi. Sebagai berikut:

Pertama dari kajian Social Dominance Theory (Teori Dominasi Sosial) oleh Jim Sidanius & Felicia Pratto 
Dalam psikologi politik, terdapat Teori Dominasi Sosial (SDT) yang dikembangkan oleh Jim Sidanius dan Felicia Pratto. Teori ini menyatakan bahwa dalam setiap sistem sosial, manusia cenderung membentuk hierarki kelompok, di mana kelompok hegemonik (penguasa) akan mengonstruksi mitos legitimasi (legitimizing myths) untuk mempertahankan dominasinya. Dalam konteks Kuansing, sang bupati berada di puncak hierarki politik daerah. Berdasarkan teori ini, posisi Sekretaris daerah tidak lagi dilihat sebagai instrumen pelayanan publik, melainkan sebagai "alat konsolidasi kekuasaan". Muncul kecenderungan psikologis di mana penguasa merasa berhak menentukan siapa yang boleh masuk ke dalam lingkaran elite birokrasi berdasarkan asas kepatuhan dan keuntungan finansial, bukan kompetensi. Jual beli jabatan adalah cara sang penguasa menegaskan dominasi sosial dan politiknya atas struktur di bawahnya.

Kedua Efek Psikopolitik Power-Distance  dari Geert Hofstede
Mengapa praktik ini bisa langgeng dan bawahannya mau membeli jabatan tersebut? Geert Hofstede mengenalkan konsep Power Distance (Jarak Kekuasaan). Indonesia dikenal memiliki indeks power distance yang tinggi, yang berarti masyarakatnya cenderung menerima ketimpangan kekuasaan yang besar sebagai sesuatu yang lumrah. Secara psikologi politik, jarak kekuasaan yang lebar ini menciptakan kultus individu dan mentalitas kawula (submissive). ASN atau calon Sekda yang terlibat dalam transaksi ini mengalami distorsi kognitif: mereka merasa bahwa untuk bertahan hidup atau naik kelas dalam sistem politik lokal, mereka harus "membeli" restu dari sang "raja kecil". Kepatuhan buta ini melumpuhkan nalar kritis dan moralitas birokrasi.

Ketiga The Lucifer Effect dan Situasionalisme oleh Philip Zimbardo
Sering kali publik bingung mengapa sosok yang sebelum terpilih tampak baik dan merakyat, tiba-tiba berubah menjadi korup saat menjabat. Psikolog terkemuka Philip Zimbardo melalui teorinya, The Lucifer Effect, menjelaskan bagaimana orang baik bisa berubah menjadi jahat ketika dimasukkan ke dalam sistem atau situasi yang korup.
Zimbardo menekankan bahwa perilaku manusia tidak hanya dibentuk oleh disposisi (sifat bawaan), melainkan oleh kekuatan situasional dan sistemik (systemic power). Biaya politik elektoral yang mahal di Indonesia menciptakan situasi penuh tekanan (stressor) bagi seorang bupati. Ketika sistem politik menuntut pengembalian "modal kampanye" yang besar, orientasi kognitif sang pejabat bergeser dari public-oriented menjadi transaction-oriented. Situasi politik yang transaksional ini berhasil mengeksploitasi sisi gelap sang pemimpin, menjadikannya aktor utama dalam industri jual beli jabatan.

Keempat Moral Disengagement dalam Politik  dari Albert Bandura
Bagaimana seorang pemimpin politik mengatasi rasa bersalahnya saat melanggar hukum? Pakar psikologi Albert Bandura merumuskan teori Moral Disengagement (Pelepasan Moral). Politikus ulung memiliki kemampuan kognitif untuk menonaktifkan kontrol moral diri mereka sendiri melalui beberapa mekanisme:

1. Justifikasi Moral (Moral Justification): Pelaku meyakinkan diri bahwa uang dari jual beli jabatan Sekda ini diperlukan untuk "ongkos politik" demi mengamankan kebijakan atau roda pemerintahan ke depan.
2. Difusi Tanggung Jawab (Diffusion of Responsibility): Pelaku merasa tindakan ini adalah hal biasa yang juga dilakukan oleh kepala daerah di tempat lain ("Semua orang juga begini") sehingga rasa bersalahnya terbagi dan mengecil.

Dampak Psikososial: Political Cynicism dan Matinya Meritokrasi
Secara psikologi massa, OTT di Kuansing ini memperparah apa yang disebut oleh para psikolog politik sebagai Political Cynicism (Sinisme Politik) dan learned helplessness (ketidakberdayaan yang dipelajari) di kalangan ASN dan masyarakat. Ketika jabatan tertinggi seperti Sekda bisa dibeli, para ASN berbakat akan menarik diri secara psikologis (psychological withdrawal). Mereka tidak lagi termotivasi untuk berprestasi karena menyadari bahwa "integritas tidak ada harganya di pasar jabatan". Akibatnya, kualitas pelayanan publik merosot, dan masyarakat jatuh pada apatisme politik akut—merasa siapapun pemimpinnya, korupsi akan tetap sama.

Dari perspektif psikologi politik, kekuasaan memiliki dua wajah. Di satu sisi, kekuasaan dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan publik dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat. Namun di sisi lain, kekuasaan juga mampu mengubah cara seseorang memandang dirinya, orang lain, bahkan aturan yang seharusnya dipatuhinya. Makin besar kekuasaan yang dimiliki tanpa diimbangi pengendalian diri, makin besar pula peluang munculnya penyalahgunaan wewenang. 

Psikolog sosial Dacher Keltner” menjelaskan melalui Power Paradox bahwa kekuasaan sering kali mengubah proses berpikir seseorang. Individu yang semula memperoleh kepercayaan masyarakat melalui empati dan kepedulian dapat berubah menjadi lebih impulsif, merasa kebal terhadap risiko, dan menganggap dirinya berada di atas aturan. Fenomena tersebut dikenal sebagai power intoxication, yaitu kondisi ketika kekuasaan menciptakan ilusi bahwa seseorang memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Dalam konteks dugaan jual beli jabatan, persoalan utamanya bukan hanya transaksi suap, melainkan perubahan cara berpikir terhadap makna jabatan itu sendiri. Jabatan yang seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan meritokrasi berubah menjadi objek transaksi ekonomi. Ketika jabatan dapat “dibeli”, maka kompetensi menjadi tidak lagi penting. Yang menentukan bukan kapasitas, melainkan kemampuan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Secara psikologis, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui teori moral disengagement dari Albert Bandura Individu yang melakukan penyimpangan sering kali tidak lagi melihat tindakannya sebagai kesalahan moral. Mereka membangun berbagai rasionalisasi, misalnya menganggap praktik tersebut sebagai sesuatu yang sudah lazim, sekadar bentuk balas jasa politik, bahkan bagian dari budaya birokrasi. Rasionalisasi semacam ini membuat pelaku tetap mampu mempertahankan citra dirinya sebagai orang baik meskipun melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai etika.

Fenomena berikutnya adalah normalisasi korupsi. Dalam psikologi organisasi dikenal konsep social norm, yaitu kecenderungan individu mengikuti perilaku yang dianggap biasa dalam kelompoknya. Jika praktik jual beli jabatan berlangsung berulang dan tidak memperoleh sanksi sosial yang kuat, maka perilaku tersebut perlahan berubah menjadi budaya organisasi. Individu baru yang masuk ke dalam sistem akhirnya belajar bahwa promosi jabatan tidak lagi ditentukan oleh prestasi, tetapi oleh kedekatan, loyalitas personal, atau kemampuan memberikan imbalan tertentu.

Di sinilah bahaya terbesar sesungguhnya muncul. Korupsi jabatan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak psikologi organisasi pemerintahan. Aparatur Sipil Negara yang memiliki kompetensi tinggi kehilangan motivasi karena merasa usaha dan prestasinya tidak lagi menentukan masa depan karier mereka. Sebaliknya, pegawai akan terdorong membangun relasi transaksional daripada meningkatkan kapasitas profesionalnya. Akibatnya, budaya kerja berubah dari budaya prestasi menjadi budaya patronase.

Dari perspektif psikologi motivasi, kondisi ini melahirkan apa yang disebut sebagai learned helplessness. Pegawai yang berkinerja baik namun berkali-kali melihat promosi ditentukan oleh faktor nonkompetensi akhirnya kehilangan harapan. Mereka memilih bekerja sekadarnya karena percaya bahwa usaha tidak lagi berhubungan dengan penghargaan yang diperoleh. Dalam jangka panjang, organisasi kehilangan sumber daya manusia terbaiknya bukan karena mereka tidak mampu, tetapi karena sistem gagal menghargai kemampuan.

Dampak psikologis tidak berhenti di lingkungan birokrasi. Masyarakat juga menjadi korban. Kepercayaan publik (public trust) merupakan modal psikologis utama dalam pemerintahan. Ketika masyarakat menyaksikan jabatan strategis diduga diperjualbelikan, muncul persepsi bahwa pelayanan publik bukan lagi dijalankan demi kepentingan rakyat, melainkan demi mengembalikan biaya politik atau biaya memperoleh jabatan. Persepsi tersebut akan memperlemah legitimasi pemerintah dan meningkatkan sinisme sosial.

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori psychological contract. Masyarakat sesungguhnya memiliki kontrak psikologis dengan pemimpinnya. Mereka memberikan suara, kepercayaan, dan legitimasi dengan harapan memperoleh pemerintahan yang bersih dan adil. Ketika harapan tersebut dilanggar, masyarakat mengalami kekecewaan kolektif yang berujung pada menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik. Dampaknya sering kali lebih lama daripada proses hukum itu sendiri.

Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pencegahan harus menyentuh aspek psikologis individu maupun organisasi. Rekrutmen pejabat perlu berbasis sistem merit yang konsisten, pendidikan integritas harus menjadi bagian dari pengembangan kepemimpinan, dan budaya organisasi harus dibangun di atas nilai akuntabilitas, bukan loyalitas personal.

Selain itu, pemimpin daerah perlu memahami bahwa integritas bukan sekadar kualitas moral, melainkan kemampuan psikologis untuk mengendalikan dorongan kekuasaan, menunda kepentingan pribadi, serta tetap berorientasi pada kepentingan publik meskipun memiliki kewenangan yang besar. Tanpa pengendalian diri, kekuasaan mudah berubah menjadi ruang pembenaran bagi penyimpangan.

Akhirnya, dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi pengingat bahwa kerusakan birokrasi selalu berawal dari kerusakan cara berpikir tentang kekuasaan. Ketika jabatan dipandang sebagai investasi yang harus menghasilkan keuntungan, maka pelayanan publik akan kehilangan maknanya. Sebaliknya ketika jabatan dipahami sebagai amanah, kekuasaan akan menjadi instrumen untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat kualitas demokrasi.
Karena itu, membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup dengan memperbaiki sistem administrasi. Yang lebih mendasar adalah membangun psikologi kepemimpinan yang berakar pada integritas, pengendalian diri, dan kesadaran bahwa setiap kekuasaan pada akhirnya dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan hukum, tetapi juga di hadapan masyarakat dan sejarah.

Dari analisis di atas dapat disimpulkan bahwa Kasus OTT Bupati Kuansing adalah pengingat bahwa penegakan hukum (yuridis) dan perbaikan sistem (administratif) tidak akan pernah cukup tanpa adanya intervensi psikopolitik. Kita perlu mereduksi biaya politik yang menjadi akar stressor korupsi, sekaligus menerapkan tes psikologi forensik-politik yang ketat bagi calon kepala daerah untuk mengukur integritas, kadar narsisisme, dan kerentanan mereka terhadap sindrom kekuasaan. Jika tidak, birokrasi kita akan terus menjadi pasar malam, tempat di mana pengabdian digadaikan dan jabatan diperjualbelikan kepada penawar tertinggi.

 

 

TERKAIT